Jumat, 08 Juni 2012

Kebijakan Investasi di Kabupaten Kampar Riau Indonesia

KANTOR PELAYANAN TERPADU, MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA ALTERNATIF SOLUSI PERCEPATAN PELAYANAN PUBLIK DIKABUPATEN KAMPAR.

            a.         D a s a r
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor  06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
  2. Peraturan Bupati Kampar Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dilingkungan Inspektorat Dan Badan – Badan  Kabupaten Kampar.
  3. Peraturan Bupati Kampar No. 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan wewenaPerizinan dan Non Perizinan  kepada Kantor Pelayanan TerpaduKabupaten  Kampar
            b.         T u j u a n
Mewujudkan serta meningkatkan pelayanan publik yang prima dan transparan dibidang perizinan dan non perizinan
            c.         F u n g s i
  1. Pengendalian tehnis administarsi proses perizinan    
  2. Penyelenggaraan pelayanan perizinan secara tehnis operasional yang terkoordinasi dan kerja sama dengan satuan kerja  di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan diluar Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
            d.         Jumlah Perizinan dan Non Perizinan Yang di Layani KPT
1.     Perizinan              : 10 Jenis
2.     Non Perizinan     : 3 Jenis

TIM PELAYANAN PENGADUAN INVESTOR KABUPATEN KAMPAR  ( INVESTOR COMPLAINT SERVICE BOARD OF KAMPAR )

            a.         D a s a r
Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 001/KPTS/BPPM/2009 tanggal,  23  Maret              2009 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Pengaduan Investor Kabupaten             Kampar          (Investor Complaint Service Board Of Kampar)
            b.         T u j u a n
Mengembangkan iklim investasi yang lebih kondusif dalam rangka  meningkatkan  investasi melalui mekanisme peningkatan pelayanan dalam  bentuk  memberikan  bantuan mengatasi pemecahan masalah yang dihadapi  kalangan dunia usaha di  Kabupaten Kampar.
            c.         F u n g s i
  1. Mengadakan Koordinasi dan Konsolidasi dengan Dinas / Instansi Terkait yang mempunyai kewenangan dalam permasalah tersebut.
  2. Memfasilitasi permasalahan yang dihadapi kalangan dunia usaha.
  3. Fungsi mediasi dan supervisi antara kalangan dunia usaha denganmasyarakat dan pemerintah daerah.
  4. Menyampaikan rekomendasi kepada Dinas / Instansi yang mempunyai kewenangan penyelesaian permasalahan dunia usaha.
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Bupati Kampar
Sampai saat ini Tim Pelayanan Pengaduan Investor masihmengidentifikasipermasalahan/kendala yang dihadapi oleh dunia usaha yang beroperasi di Kabupaten    Kampar.

  1. TIM KOORDINASI PEMANTAPAN IKLIM INVESTASI KABUPATEN KAMPAR
            a.         D a s a r
Surat Keputusan Bupati Kampar No. 570/BPPM/165/2009 tanggal, 26 Mei 2009, tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Koordinasi Pemantapan Iklim InvestasiKabupatenKampar.
            b.         T u j u a n 
Peningkatan investasi lintas sektoral dalam rangka memberikan bantuan pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh investor / dunia usaha.
            c.         F u n g s i
Menginventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh Dinas / Instnasi terkait, sesuai dengan kedudukan keanggotaan dalam tim,untuk diinformasikan kepada ketua tim.
          
            d.         T u g a s        
  1. Memberikan saran dan masukan kepada Bupati Kampar dalam penyempurnaan  dan sinkronisasi peraturan perundang – undangan yang terkait dengan masalahpenanaman modal, dalam rangka peningkatan investasi.
  2. Membantu dan memberi masukan dalam rangka meningkatkan kerjasamekonomi bilateral, regional dan multilateral dalam rangka peningkatan investasi di Kampar.
  3. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan investasi didalam maupun di luar Kabupaten kampar.
  4. Mengadakan kerjasama dan koordinasi dengan tim pengaduan investor daerah Kabupaten Kampar maupun Propinsi Riau.
  5. Inventarisasi dan identifikasi seluruh persyaratan perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kampar  untuk diusulkan kepada Bupati Kampar untuk lebih disederhanakan.
  6. Penyiapan kajian produk unggulan Kabupaten Kampar.
  7. Mengadakan temu usaha dalam rangka ekspose potensi dan peluang investasi Kabupaten Kampar serta mempertemukan pengusaha besar dengan UKM yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
  8. Mengadakan sosialisasi tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar yang berkaitan dengan penanaman modal.
  9. Membantu kalangan dunia usaha yang berkaitan dengan infrastruktur.

Sumber:
Badan Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar
email:admin@bppm.kamparkab.go.id
Jl. Tuanku Tambusai Bangkinang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar