Dalam menjaga kelangsungan
serta kenyamanan berinvestasi di Kabupaten Kampar, Pemerintah Kabupaten
Kampar akan dan telah mengambil langkah - langkah sebagai berikut :
1. Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Bidang Perizinan dan Rekomendasi.
2. Pembuatan Jaringan (hardware & software) perizinan dan non perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kampar.
3. Terbentuknya Tim Pengaduan Investor (Investor Complaint Board)
4. Terbentuknya Tim Pemantapan Iklim Investasi
5. Mengadakan rapat koordinasi lintas
sektoral yang melibatkan,asosiasi, swasta, pemuka masyarakat, Investor
dan pelaku usaha dalam menyatukan persepsi / pemahaman yang sama guna
mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum berusaha di
Kabupaten Kampar.
6. Koordinasi yang intensif dengan
Instansi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kodim) dalam rangka
pembinaan masyarakat, penanggulangan gangguan keamanan maupun penegakan
hukum untuk mewujudkan kepastian hukum bagi Dunia Usaha maupun Investor.
7. Pihak Keamanan dan Pemerintah
Kabupaten Kampar telah dan akan terus melakukan langkah – langkah
pencegahan dan penindakan bagi setiap pelanggaran maupun gangguan yang
berdampak pada terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Sumber:
Badan Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar
email:admin@bppm.kamparkab.go.id
Jl. Tuanku Tambusai Bangkinang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar