Surat
keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49 Tanggal
9 November 1949 menyatakan bahwa Kabupaten Kampar merupakan salah satu
Daerah Tingkat II di Provinsi Riau terdiri dari Kawedanan Palalawan,
Pasir Pangarayan, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota dengan Ibukota
Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Ibukota
Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang dan baru terlaksana Tanggal 6
Juni 1967. Semenjak terbentuk Kabupaten Kampar pada Tahun 1949 Ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956. Faktor-faktor yang mendukung pemindahan Ibukota Kabupaten Kampar ke Bangkinang antara lain :
Dengan adanya pelaksanaan Otonomi daerah di tingkat Kabupaten dan Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999, bermunculan daerah Kabupaten/Kota yang baru di Provinsi Riau yang berasal dari pemekaran beberapa Kabupaten, termasuk di Kabupaten Kampar. Kabupaten/Kota baru di Propinsi Riau yang dimekarkan adalah menjadi 3 (tiga) Wilayah Pemerintahan, yaitu :
Otonomi Daerah telah memberikan perubahan dan tuntutan yang lebih luas terhadap pelayanan administrasi pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kabupaten Kampar sebagai daerah otonom yang memiliki luas wilayah dan jangkauan pelayanan yang cukup luas, menyadarai keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan yang lebih efisien dan efektif, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar terus berusaha untuk memperkecil rentang kendali pelayanan administrasi pemerintahan, diantaranya dengan melakukan pemerkaran wilayah kecamatan, kelurahan sampai ketingkat desa. Melalui pemekaran wilayah baru diharapkan akan bisa mempermudah dan mempersingkat jarak tempuh masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang berkaitan dengan bidang administrasi pemerintahan daerah di Kabupaten Kampar. Guna mencapai keberhasilan pembangunan bidang administrasi pemerintahan dan suksesnya pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kampar, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah melakukan penataan kelembagaan yang mampu menerapkan peranan dan fungsinya dengan baik dalam melayani masyarakat. Penataan ini meliputi peningkatan kemampuan profesionalisme aparat serta restrukturisasi organisasi yang secara sadar diarahkan pada terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam rangka menjawab tantangan dibidang administrasi pemerintahan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah menata kelembagaan kembali sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Struktur dan Tata Laksana Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan untuk mereposisi tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dengan harapan dapat tercipta efisiensi dan efektivitas struktur kelembagaan pemerintah daerah. Terwujudnya peningkatan pembinaan dan pengembangan aparatur Pemerintah Daerah yang didukung dengan pengembangan kemapuan sumber daya manusia aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah tuntutan masyarakat untuk terwujudnya aparatur pemerintah yang demokratis, netral, profesional, efisien, berkeadilan, bersih, terbuka, partisipatif dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat. |
Minggu, 10 Juni 2012
SELAYANG PANDANG TENTANG KAMPAR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar